Upaya ekspor ratusan kilogram emas secara ilegal digagalkan beacukai di bandara Halim

Tags

Upaya ekspor ratusan kilogram emas secara ilegal digagalkan Bea Cukai di Bandara Halim Perdanakusuma. Bea Cukai melalui Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal perhiasan dan koin emas senilai total Rp502 Miliar melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/04). Ratusan kilogram emas (60,3 kg perhiasan & 130,26 kg koin) tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter. Adapun emas dan perhiasan tersebut tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Empat pihak yang terlibat, termasuk satu Warga Negara Asing (WNA), kini tengah diproses lebih lanjut. Dari penindakan tegas ini, Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp41 Miliar dari sektor bea keluar. Sebagai informasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2025, pemerintah mengatur ketat ekspor komoditas bernilai tinggi guna memastikan hak negara terpenuhi, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan emas di dalam negeri.