Berita

Tags

  


Vonis Lebih Berat dari Tuntutan. Eks Pelanggan PDAM Badung Dipenjara 4 Tahun karena Korupsi Sambungan Air Bersih

Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. I Wayan Mardiana, warga yang menyalahgunakan sambungan air milik PDAM Tirta Mangutama untuk bisnis ilegal, dijatuhi vonis 4 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Tak hanya itu, Mardiana juga didenda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp826 juta. Jika tak dibayar dalam sebulan pasca vonis inkrah, harta kekayaannya akan disita, atau dipenjara tambahan 1 tahun.

 Modus Korupsi Air Bersih:

Mardiana mengajukan sambungan baru PDAM ke tanah kosong yang bukan miliknya, menggunakan identitas pelanggan sah. Parahnya, penyambungan dilakukan sebelum meteran air, menyebabkan gangguan distribusi air dan kerugian negara.

 “Ini adalah kejahatan terhadap pelayanan publik. Negara dirugikan, pelanggan sah pun terdampak,” tegas Hakim Putu Gede Novyarta.

 Sementara itu, terdakwa lain, I Nyoman Arya Dana alias Komang, yang merupakan pegawai PDAM, divonis 1 tahun penjara karena membantu memanipulasi data dan memfasilitasi permohonan ilegal.

 Audit independen menyebutkan total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp967 juta.

Kasus ini jadi pelajaran penting bahwa air bersih adalah hak publik, bukan untuk dikomersialkan secara ilegal. Penegakan hukum pun menjadi bukti bahwa praktik nakal seperti ini tidak akan ditoleransi.