Malaysia menolak keras usulan Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengenakan pajak atau tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
Berikut adalah poin-poin utama terkait penolakan tersebut:
Pelanggaran Hukum Internasional: Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa Selat Malaka harus tetap bebas navigasi sesuai dengan prinsip hukum internasional dan tidak bisa diputuskan secara sepihak.
Pengelolaan Bersama: Malaysia menekankan bahwa Selat Malaka dikelola bersama oleh negara-negara pesisir (Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand), sehingga segala kebijakan strategis wajib disepakati melalui konsensus ASEAN.
Bukan Milik Pribadi: Malaysia mengingatkan bahwa Selat Malaka bukan hanya milik Indonesia, melainkan jalur pelayaran internasional yang penting bagi ekonomi global.
Penolakan Internal: Selain Malaysia dan Singapura, usulan ini juga ditolak oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, yang tetap berkomitmen pada prinsip jalur perlintasan bebas di selat tersebut.
Malaysia dan Singapura, usulan pajak kapal yang melewati selat Malaka
Tags
